Rabu 27 Dec 2023 11:27 WIB

Firli Kembali Sembunyi-Sembunyi Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim

Firli bakal diperiksa terkait harta kekayaan yang belum dilaporkan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK non aktif  Firli Bahuri memberikan keterangan pers usai menyambangi Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Pada kesempatannya, Firli menemui Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean untuk mengabarkan terkait pengunduran diri dan tidak akan memperpanjang masa jabatannya sebagai Ketua KPK yang diklaim sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Pengunduran diri itu buntut dari  vonis dugaan pelanggaran etik yang menjerat Firli karena diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri memberikan keterangan pers usai menyambangi Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Pada kesempatannya, Firli menemui Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean untuk mengabarkan terkait pengunduran diri dan tidak akan memperpanjang masa jabatannya sebagai Ketua KPK yang diklaim sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Pengunduran diri itu buntut dari vonis dugaan pelanggaran etik yang menjerat Firli karena diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, telah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, seperti biasanya, Firli Bahuri tiba di Bareskrim secara diam-diam tanpa diketahui oleh awak media yang menunggunya sedari pagi. 

“Sudah ada di Dit Tipidkor Bareskrim. Sekarang sudah di ruang tunggu lantai 6,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga

Lanjut Arief, Firli Bahuri diperiksa sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu pukul 10.00 WIB. Firli Bahuri tiba di lantai enam Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 09.30 WIB.

Selain Firli Bahuri, hari ini penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.

Terpisah, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar juga membenarkan kliennya telah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan ketiga kalinya sebagai tersangka. Disebutnya pemeriksaan kali ini, kliennya akan dimintai keterangan tambahan.

Termasuk memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang belum dilaporkan. “Iya itu yang akan diklarifikasi hari ini pada saat pemeriksaan. Nanti ada akta pengikatan jual beli yang belum selesai, nanti informasi terakhir lah kita sampaikan ke penyidik,” tutur Ian Iskandar. 

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menilai alasan absennya tersangka Firli Bahuri dalam pemeriksaan pada hari Kamis( 21/12/2023) lalu tidak patut dan dianggap tidak wajar. Karena itu penyidik melayangkan surat panggilan kedua terhadap Firli Bahuri untuk hadir pemeriksaan.

"Dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Menurut Ade Safri, seharusnya dalam pemeriksaan hari ini tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal diminta keterangan tambahan. Karena penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sementara tersangka tidak menerangkan dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya.

"Seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak dan keluarga, dimana penyidik memperoleh fakta baruadanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," terang Ade Safri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement