REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menuntaskan 31.415 kasus tindak pidana narkoba atau 79,7 persen dari total 39.389 perkara selama 2023. Dari pengungkapan itu Polri telah melakukan asset tracing senilai Rp 401,14 miliar dari para pelaku dan menyita barang bukti narkoba berbagai jenis senilai Rp 12,8 triliun.
“Dari penyelesaian perkara tersebut barbuk yang bisa disita senilai Rp 12,8 triliun atau sekitar 7,5 ton ganja, 22.029 batang pohon ganja, 11,5 kg kokain, 1,5 juta ekstasi, 6,1 ton sabu, 105 kg, tembakau gorila yang diperkirakan menyelamatkan 35,7 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba," Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya di rilis akhir tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Adapun beberapa kasus tindak pidana narkoba menonjol yang diungkap salah satunya, jaringan Freddy Pratama. Dalam pengungkapan itu, Polri bekerjasama dengan Malaysia dan Thailand termasuk juga US-DEA melalui operasi Escobar Indonesia 2023. Dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, pihaknya telah menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai Rp 349,07 miliar.
“Kami berhasil menangkap pengendali jaringan narkoba Fredy pratama An K alias R dan jika diakumulasi dari tahun 2020 sampai dengan 2023 Polri berhasil menangkap 884 orang tersangka jaringan Freddy Pratama, menyita 10,2 ton sabu dan 116,346 ribu ekstasi yang apabila dikonversi berhasil menyelamatkan kurang lebih 51 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Sigit menegaskan, bahwa kejahatan narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas. Dia mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba jenis apapun dapat merusak generasi muda. Karena itu, pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba.
“Oleh karena itu kita berkomitmen melakukan penegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba dan kejahatan lain yang meresahkan masyarakat,” tegas Sigit.