Rabu 27 Dec 2023 14:36 WIB

Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Bersalah dan Diminta Mengundurkan Diri dari KPK

Pelanggaran yang dilakukan Firli berupa adanya komunikasi, dan hubungan dengan SYL.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK non aktif  Firli Bahuri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pelanggaran kode etik dan prilaku Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berujung pada vonis bersalah. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, Firli terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode prilaku berat.

Majelis pengadil internal di lembaga antikorupsi tersebut pun, manjatuhkan sanksi terberatnya berupa permintaan agar Firli mengundurkan diri selaku ketua, maupun anggota KPK.

Baca Juga

“Mengadili: menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan pelanggaran kode etik dan kode prilaku,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean saat membacakan putusan etik di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/12/2023). 

Vonis bersalah tersebut, tanpa disertai perbedaan pendapat antara lima anggota Dewas lainnya. Tumpak, dalam putusannya menerangkan, pelanggaran etik dan prilaku yang dilakukan Firli yaitu berupa adanya komunikasi, dan hubungan langsung dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).