REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pelanggaran kode etik dan prilaku Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berujung pada vonis bersalah. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, Firli terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode prilaku berat.
Majelis pengadil internal di lembaga antikorupsi tersebut pun, manjatuhkan sanksi terberatnya berupa permintaan agar Firli mengundurkan diri selaku ketua, maupun anggota KPK.
“Mengadili: menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan pelanggaran kode etik dan kode prilaku,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean saat membacakan putusan etik di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/12/2023).
Vonis bersalah tersebut, tanpa disertai perbedaan pendapat antara lima anggota Dewas lainnya. Tumpak, dalam putusannya menerangkan, pelanggaran etik dan prilaku yang dilakukan Firli yaitu berupa adanya komunikasi, dan hubungan langsung dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).