REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Regulator Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Jepang mencabut larangan operasi PLTN Kashiwazaki-Kariwa milik Tokyo Electric Power's (Tepco) yang diberlakukan dua tahun yang lalu. Langkah ini membuka jalan dihidupkannya kembali PLTN tersebut.
Tepoc bertekad membawa PLTN terbesar di dunia itu kembali online setelah pemotongan anggaran operasional. Tapi agar PTLN itu dapat beroperasi kembali membutuhkan persetujaun dari prefektur Niigata, di pinggir pantai Laut Jepang.
Dengan kapasitas 8.212 megawatt, PLTN itu offline sejak 2011. Ketika terjadi bencana nuklir Fukushima yang mematikan seluruh PLTN di Jepang saat itu.
Pada tahun 2021, Otoritas Regulasi Nuklir (NRA) Jepang melarang Tepco mengoperasikan Kashiwazaki-Kariwa, satu-satunya PLTN yang dapat beroperasi, karena pelanggaran keselamatan termasuk kegagalan melindungi bahan nuklir dan kesalahan langkah yang menyebabkan anggota staf yang tidak berwenang mengakses area sensitif di PLTN tersebut.
Pada Rabu (27/12/2023) NRA merujuk pada sistem pengelolaan keamanan dalam mencabut aksi korekti yang mencegah Tepco memindahkan bahan bakar uranium ke PLTN atau memuat batang bahan bakar ke reaktornya. Sehingga tidak bisa mengaktifkan kembali PLTN Kashiwazaki-Kariwa.
Saham Tepco naik tajam setelah pada awal bulan ini NRA mengindikasi akan mempertimbangkan mencabut larangan operasionalnya. Pertimbangan tersebut dilakukan setelah NRA melakukan inspeksi ke lokasi dan bertemu presiden Tepco.