REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Migrant CARE, sebuah organisasi pemerhati pekerja migran Indonesia sekaligus lembaga pemantau pemilu di luar negeri, menilai KPU RI sembrono menggelar Pemilu 2024 di mancanegara. Penilaian itu disampaikan usai panitia pemilihan di Taipei menyebarkan surat suara kepada pemilih sebelum waktunya.
Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo menjelaskan, peristiwa itu diketahui setelah viral sebuah video yang memperlihatkan pemilih di Taipei, Taiwan, menerima amplop berisi surat suara Pemilu 2024. Migrant CARE sendiri juga mendapatkan informasi dan gambar mengenai peredaran amplop berkop Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei dari beberapa pekerja migran Indonesia di Taiwan.
Wahyu mengatakan, KPU RI memang sudah menjelaskan perkara tersebut dalam konferensi pers di Jakarta kemarin, Selasa (26/12/2023). KPU menjelaskan bahwa amplop yang berisi surat suara itu adalah metode pemungutan suara via pos, salah satu metode pemungutan suara yang berlaku di luar negeri.
Menurut KPU RI, seharusnya amplop berisi surat suara untuk dicoblos baru boleh didistribusikan mulai tanggal 2 Januari 2024. Karena itu, KPU menyatakan bahwa peredaran surat suara lebih cepat rari jadwal itu adalah bentuk kelalaian PPLN Taipei. Sebagai solusinya, KPU menyatakan 31.276 surat suara yang terlanjur tersebar adalah surat suara rusak, sehingga tidak dihitung saat penghitungan suara.
Menurut Migrant CARE, penjelasan KPU RI mengenai peredaran amplop berisi surat suara Pemilu 2024 di Taipei masih sangat normatif dan prosedural. Seharusnya, lanjut dia, KPU RI memberikan perhatian lebih serius karena persoalan ini telah menimbulkan ketidakpastian di kalangan calon pemilih di Taipei dan juga di negara-negara lainnya.
"Situasi dan kondisi ini juga memperlihatkan bahwa penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu RI di luar negeri masih dilakukan secara asal-asalan, sembrono dan tidak profesional," ujar Wahyu lewat siaran persnya, Rabu (27/12/2023).
Lebih lanjut, Wahyu menyebut bahwa Migrant CARE sejak lama telah merekomendasikan adanya evaluasi terhadap pelaksanaan pemungutan suara melalui metode pos/surat dalam pemilu Indonesia di luar negeri.
Berdasarkan pemantauan pemilu di luar negeri tahun 2009, 2014 dan 2018, pemungutan suara melalui metode pos/surat adalah metode pemungutan suara yang tidak bisa menjamin kerahasiaan, tidak bisa diawasi dan dipantau alur distribusi tahapannya dan tidak ada metode/instrumen khusus untuk mengawasi dan memantaunya.
"Sehingga metode ini sangat berpotensi menimbulkan kecurangan. Menurut Bawaslu RI, metode pemungutan suara melalui pos/surat ini adalah salah satu pemicu kerawanan pemilu Indonesia di luar negeri," ujar Wahyu.