Rabu 27 Dec 2023 16:22 WIB

Sepanjang 2023, KST Papua Beraksi 199 Kali dengan Korban 146 Orang

Mabes Polri akan memekarkan dua polda menjadi enam polda di Papua.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Pasukan kelompok separatis teroris (KST) Papua menawan pilot Susi Air Capt Philip Mark Mehrtens.
Foto: Istimewa
Pasukan kelompok separatis teroris (KST) Papua menawan pilot Susi Air Capt Philip Mark Mehrtens.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memaparkan, kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau kelompok separatis teroris (KST) Papua beraksi 199 kalinsepanjang 2023. Dari ratusan kali aksi KBB tersebut, sebanyak 146 orang telah menjadi korban. Hal itu disampaikan oleh Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir tahun 2023 di Mabes Polri. 

"Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2023 terdapat 199 aksi KKB yang libatkan 146 orang jadi korban," ujar Listyo dalam paparannya di rilis akhir tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Sedangkan untuk aksi kelompok kriminal politik (KKP) di Papua beraksi sebanyak 234 kali. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 50 aksi dibanding tahun 2022. Kemudian guna menekan pergerakan KKB dan KKP, sambung dia, Polri terus meningkatkan kemampuan dari satuan wilayah.

Salah satunya dengan melakukan pemekaran di Polda Papua. "Pemekaran Polda Papua menjadi enam polda, 49 polres, yang didukung oleh 21.555 personel dan mendukung pemekaran daerah otonomi baru," jelas Listyo.

Selain itu, lanjut Sigit, pihaknya juga menggelar beberapa operasi untuk memberantas KKB. Mulai dari Operasi Damai Cartenz, Operasi Paro, Operasi Rastra Samara Kasih, dan Operasi Petik Bintang Mansinam. Termasuk bersama-sama dengan TNI melakukan diplomasi dan pencarian pilot Susi Air, Kapten Philip Marks yang ditawan KKB/KST Papua.

"Polri juga terus memberikan perlindungan bagi masyarakat papua dari serangan KKB, bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada," kata Listyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement