Rabu 27 Dec 2023 16:39 WIB

Pertimbangan Lengkap Dewas Jatuhkan Sanksi Pengunduran Diri pada Firli

Tak ada pertimbangan yang meringankan Firli atas kasus kode etik di KPK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean memimpin sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.  Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean memimpin sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang pelanggaran kode etik dan perilaku Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berujung pada vonis bersalah. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, Firli terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku berat. 

Majelis pengadil internal di lembaga antikorupsi tersebut menjatuhkan sanksi terberatnya berupa permintaan agar Firli mengundurkan diri selaku ketua maupun anggota KPK. “Mengadili: menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode prilaku,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean saat membacakan putusan etik di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/12/2023). 

Baca Juga

Vonis bersalah tersebut, tanpa disertai perbedaan pendapat kelima empat anggota Dewas lainnya. Selain Tumpak, bergantian empat anggota Dewas lainnya, Albertina Ho, Syamsuddin Harris, Haryono, dan Indriyanto Seno Adji membacakan putusan etik terhadap Firli.  

Tumpak, dalam putusannya menerangkan, pelanggaran etik dan perilaku yang dilakukan Firli yaitu berupa adanya komunikasi dan hubungan langsung dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) lebih dari dua kali sepanjang 2023. Pertemuan tersebut diantaranya terjadi di rumah tinggal pribadi Firli di Villa Galaxy Bekasi, di rumah singgah Kertanegera 46 Jakarta Selatan (Jaksel), dan di GOR Tangki, Jakarta Barat (Jakbar). 

Padahal, kata Tumpak, Firli, selaku ketua KPK mengetahui bahwa SYL adalah Menteri Pertanian (Mentan) yang sedang berperkara di KPK. SYL sebagai pihak yang menjadi objek pengusutan, penyelidikan, dan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sapi dan pungutan liar kenaikan pangkat-jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan) 2019-2023.

Pertemuan dengan Yasin Limpo...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement