Rabu 27 Dec 2023 16:51 WIB

Jalan Berdua Tunangan, Bolehkah?

Beberapa proses dalam khitbah itu sendiri membolehkan nadhar (melihat) calon suami atau istri

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

Dalam adat-istiadat masyarakat, sepasang insan yang bertunangan atau sudah lamaran telah dianggap "sudah separuh jalan" dalam menjalani tahapan pernikahan. Mereka berdalil dengan hadis Nabi SAW, "Tidak boleh salah seorang di antara kamu meminang pinangan saudaranya." (HR Bukhari Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa tak ada kesempatan lagi bagi laki-laki lain untuk...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement