REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Bawaslu Bantul membutuhkan sebanyak 3.166 Pengawas TPS (PTPS) untuk 3.166 TPS di Kabupaten Bantul dalam Pemilu 2024 mendatang.
Untuk memenuhi jumlah pengawas tersebut, saat ini semua jajaran pengawas pemilu melakukan sosialisasi pembentukan PTPS ini di masing-masing kecamatan dan kalurahan.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menjelaskan bahwa pendaftaran PTPS akan dilaksanakan mulai tanggal 2 Januari hingga 6 Januari 2024 di masing-masing kantor Panwaslucam se-kabupaten Bantul.
"Bagi masyarakat yang berminat mendaftar sebagai calon PTPS nantinya dapat memperoleh keterangan lebih detail dengan cara mendatangi kantor Panwaslucam di masing-masing kecamatan, termasuk untuk mengakses jenis-jenis formulir pendaftaran yang diperlukan," jelas Didik pada Rabu (27/12/2023).
Beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan antara lain usia paling rendah 21 tahun terhitung pada saat pendaftaran, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP.
Kemudian mampu secara jasmani, Rohani dan bebas dari penyalahgunaan Napza, mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya lima tahun terhitung saat mendaftar sebagai calon anggota PTPS, mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN maupun BUMD.
Selain itu, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
"Calon anggota PTPS juga dapat melampirkan bukti-bukti yang dapat mendukung kompetensi calon PTPS. Nantinya PTPS ini akan dilantik secara serentak pada tanggal 22 januari 2024," kata Didik.
Pengawas TPS ini mempunyai tugas antara lain melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS, melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, serta menerima laporan dan/ atau temuan dugaan pelanggaran pemilu.