REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Ada aturan khusus yang perlu diketahui pengunjung ketika bertandang ke Saba Budaya Badui di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten. Daerah ini menjadi salah satu destinasi wisata yang dapat dikunjungi pada masa liburan Tahun Baru 2024.
"Kami berharap semua pengunjung yang menikmati panorama alam kawasan pemukiman Badui bisa menjaga kelestarian hutan dan alam," kata Tetua Adat yang juga Kepala Desa Kanekes Kabupaten Lebak Jaro Saija di Lebak, Rabu (27/12/2023).
Peraturan larangan itu di antaranya tidak membuang sampah sembarangan dan memotong pepohonan yang bisa menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan alam di kawasan pemukiman masyarakat Badui. Tanah hak ulayat Badui memiliki luas 5.200 hektare dengan 3.200 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan dan 2000 hektare pemukiman serta lahan pertanian ladang.
Selama ini, area tersebut terjaga kelestariannya. Para pengunjung Saba Budaya Badui pun diserukan mematuhi aturan tersebut, sebab masyarakat Badui memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan hutan dan alam sebagai titipan leluhur yang harus dilaksanakan.
"Kami berharap para pengunjung Saba Budaya Badui pada pergantian Tahun Baru yang diperkirakan mencapai 3.000-4.000 orang dapat mematuhi aturan larangan itu," kata Jaro.