REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis menyerahkan 5.000 sertifikat tanah kepada masyarakat di Jawa Timur (Jatim). Hal itu sebagai bentuk dari upaya negara memberi tanda bukti hak hukum kepada pemilik lahan.
"Yang sudah menerima sertifikat ini, ini adalah semua sertifikat yang keluar dari kantor BPN, ini adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang bapak ibu miliki," kata Jokowi pada acara 'Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Provinsi Jatim' di GOR Delta, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (27/12/2023).
Melalui kepemilikan sertifikat tanah sebagai tanda bukti hak hukum, kata Jokowi, masyarakat bisa memenangkan proses hukum jika seandainya ada pihak tertentu yang ingin mengklaim tanah milik masyarakat. Dengan begitu, sertifikat tersebut sangat penting.
"Artinya, kalau ada sengketa, bapak ibu, dibawa ke pengadilan, menang karena jelas punya alat hukum yang jelas yaitu yang namanya sertifikat hak milik," ujar Jokowi.
Dia menuturkan, sejak 2015, tercatat sebanyak 126 juta lahan tanah yang harus disertifikasi. Namun, hingga kini baru 46 juta lahan yang baru disertifikasi, dan sisanya 80 juta lahan belum bersertifikat.
Padahal, sambung dia, permasalahan lahan disebutnya rentan menimbulkan konflik antarmasyarakat. Jokowi mengaku kerap kali mendengar teriakan dari masyarakat yang meminta agar konflik dan sengketa lahan segera diselesaikan pada saat dulu ia sering berkunjung ke desa pada 2015-2016.
"Sehingga konflik di negara kita ini banyak gara-gara lahannya, tanahnya belum bersertifikat. Benar? Ada yang punya tetangganya, ada saudara dengan saudara, antarmasyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan pengusaha swasta, di mana-mana," ujar RI 1.
Penyerahan 5.000 ribu sertifikat lahan di Jatim itu, juga disebut Jokowi sebagai bentuk nyata dari upaya pemerintah mempercepat sertifikasi tanah yang dulunya hanya dikeluarkan sebanyak 500 ribu per tahun.
"Kalau setahun hanya ada 500 ribu padahal ada 80 juta yang harusnya dibuatkan sertifikat, artinya bapak ibu harus menunggu 160 tahun. Siapa yang mau menunggu 160 tahun dapat sertifikat silakan maju kalau ada," ucap Jokowi.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengimbau agar seluruh masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah. Menteri Hadi pun menjamin bawahannya tidak akan mempersulit proses sertifikasi.
Menurut dia, warga yang mengurus sertifikat hanya akan dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika biaya pengurusan tanah melebihi peraturan atau ditemukannya mafia tanah, ia mempersilakan masyarakat mengadu kepada dirinya atau ke kantor wilayah terdekat.
"Apabila ada mafia tanah ingin menipu masyarakat, segala lapor ke kepolisan atau kejaksaan. Bila tidak mempan telepon ke saya, nanti saya selesaikan. Jangan sampai ada mafia tanah," ujar Hadi.
Adapun sertifikat yang diserahkan kepada 4.000 penerima terdiri dari sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, dan sertifikat tanah wakaf. Dari 4.000 penerima sertifikat, 3.200 di antaranya merupakan penerima sertifikat tanah dari program PTSL dan 800 orang penerima sertifikat redistribusi tanah.