Rabu 27 Dec 2023 18:35 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Penyelundup Etnis Rohingya ke Aceh

Tersangka asal Myanmar menyelundupkan 137 pengungsi Rohingya ke Aceh.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
  Mahasiswa menggelar demo menolak kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Mahasiswa menggelar demo menolak kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar. Langkah itu merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya satu orang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni berinisial MAH (22) dan HB (53)," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Rabu (27/12/2023).

Polresta Banda Aceh menetapkan seorang warga etnis Rohingya berinisial MA (35) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyelundupan 137 orang (people smuggling) ke Indonesia. Tersangka yang berasal dari Myanmar itu merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox's Bazar, Bangladesh.

MA merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 orang Rohingya yang mendarat di pesisir Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Ahad (10/12/2023). Mereka kini masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh.

Fadillah menyebutkan, tersangka MAH merupakan warga negara Bangladesh, dan HB kelahiran Myanmar yang juga sedang mengungsi ke camp Balokali Cox's Bazar Bangladesh. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.

Peraj MAH menjadi pengemudi kapal yang dilakukan secara bergantian dengan tersangka pertama MA, serta memastikan kapal tiba ke Indonesia dengan alat bantu kompas. "Sedangkan tersangka HB berperan sebagai teknisi mesin kapal, atas kerjanya ia mendapatkan upah sebesar 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh)," ujarnya.

Dalam perkara itu, lanjut Fadillah, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 saksi pengungsi. Sehingga dapat disimpulkan, tersangka MAH dan HB diduga kuat bekerjasama membantu MA melakukan tindak pidana penyelundupan Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.

"MAH sebagai pengemudi kapal, HB sebagai teknisi mesin kapal ini juga mendapatkan upah dari Inus (seseorang di Bangladesh) jika berhasil membawa Rohingya ke Indonesia," kata Fadillah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement