Rabu 27 Dec 2023 19:13 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Timah Terkait Dugaan Korupsi Tambang Timah

Penyidikan dugaan korupsi PT Timah diumumkan sejak Oktober 2023.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meraih tiga penghargaan dalam Anugerah Indonesia Digital Inisiative Award 2023. Foto Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana.
Foto: istimewa/doc humas
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meraih tiga penghargaan dalam Anugerah Indonesia Digital Inisiative Award 2023. Foto Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Timah, berinisial MRPT, Rabu (27/12/2023). Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu masih terkait dengan kelanjutan pengusutan dugaan korupsi di PT Timah 2015-2022.

Kejaksaan belum ada menetapkan tersangka dalam kasus ini. “MRPT diperiksa sebagai saksi atas perannya selaku direktur utama PT Timah Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga

“Pemeriksaan tersebut, terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022,” ujar Ketut menambahkan.

Dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik Jampidsus menggali keterangan kepada MRPT untuk memperkuat bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi di PT Timah. Sekaligus, kata Ketut untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini masih dalam penyidikan di Jampidsus.

Terkait MRPT ini, bukan pejabat tinggi pertama dari PT Timah yang sudah diperiksa. Sejak kasus ini meningkat ke level penyidikan pada Oktober 2023 lalu, tim di Jampidsus sudah memeriksa lebih dari 15 petinggi dan mantan jajaran atas di PT Timah.

Penyidikan di Jampidsus, juga memeriksa sejumlah pengusaha pertambangan, dan kolektor timah yang berada di wilayah hukum Bangka dan Bangka Selatan. Penyidikan korupsi di PT Timah ini, diumumkan ke penyidikan sejak Oktober 2023 lalu.

Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serangkaian penggeledahan, dan penyitaan sudah dilakukan. November 2023, Jampidsus melakukan penggeledahan serempak di enam kantor pertambangan timah, dan tiga rumah tinggal pengusaha timah di Bangka, dan di Pangkalpinang. 

Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang ratusan miliar rupiah, dalam bentuk dolar AS sebesar Rp 1,54 juta, dan mata uang lokal sebesar Rp 76,4 miliar. Penyidik Jampidsus juga melakukan penyitaan berupa kepingan logam mulia emas seberat 1.062 gram.

Pekan lalu, pun tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di sejumlah kantor pertambangan timah, dan menyita sejumlah barang bukti dokumen, dan elektronik. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menerangkan, kasus korupsi di PT Timah ini, terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah yang diserahkan kepada pihak swasta sejak 2015-2022.

“Diduga pengalihan IUP-IUP ini dilakukan dengan cara ilegal yang sangat merugikan negara,” kata Kuntadi.

Dari pengelolaan oleh pihak swasta tersebut, menghasilkan timah yang dijual kembali ke PT Timah. “Jadi ini IUP 2015 sampai 2022, yang itu kita yakini sangat besar kerugian negaranya,” tegas Kuntadi menambahkan. 

Namun begitu, Kuntadi mengatakan, belum dapat mengestimasi besaran kerugian negara versi penyidikan. Karena dikatakan dia, proses pengusutan kasus ini yang terbilang baru. Pun dikatakan dia, perlu hasil kerja otoritas lain, sepert BPKP yang punya perangkat tim untuk melakukan audit dalam  menghitung besaran kerugian negara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement