REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2023). Ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya sebagai tersangka, tapi hingga saat ini Firli Bahuri masih belum dilakukan penahanan.
Namun tidak ada satu kata pun keluar dari mulut setelah keluar dari Gedung Bareskrim Polri. Firli yang mengenakan kemeja lengan panjang tersebut langsung masuk ke mobil dengan pengawalan ketat.
Bahkan awak media pun sulit untuk mengambil gambar atau merekam Firli Bahuri dengan sempurna. Mantan Kapolda Sumatera Selatan tersebut hanya melambaikan tangan ke awak media yang sedari pagi menunggunya.
Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebanyak lima kali. Masing-masing tiga kali diperiksa sebagai saksi dan dua kali berkapasitas sebagai tersangka. Kendati sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, Firli Bahuri belum ditahan oleh penyidik.
Bahkan sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri atas penetapan tersangka telah ditolak oleh majelis halim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada hari yang sama Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri atas pelanggaran etik. Dewas KPK meminta Firli mundur atas pelanggaran berat tersebut.
Praperadilan ditolak
Pascaputusan praperadilan, Firli Bahuri mengaku kaget dengan pemberitaan bahw permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasn terhadap Syahrul Yasin Limpo ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menegaskan bahwa putusan pengadilan adalah permohonan pemohon tidak diterima bukan ditolak.
“Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan,” tegas Firli beberapa waktu lalu.
Padahal, lanjut Firli Bahuri, dalam putusan praperadilan biasanya hanya ada dua, yakni ditolak dan dikabulkan. Namun dalam pada putusan hasil sidang praperadilan yang diajukan dirinya tidak demikian.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati bunyi tidak diterima. Karena itu Firli menegaskan bahwa permohonan praperadilan ny bukan ditolak, tapi permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023) lalu.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Tak lama setelah ditetapkan tersangk, Firli Bahuri dicekal berpergian ke luar negeri mulai Jumat (24/11/2023). Kemudian surat permohonan pencekalan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun demikian, penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.