REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Sebanyak 846 alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di delapan kapanewon di Kabupaten Bantul telah ditertibkan selama tahun 2023.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah menjelaskan, ratusan APK yang ditertibkan tersebut berada di kapanewon Sewon, Bantul, Kasihan, Pandak, Bambanglipuro, Kretek, Pundong, dan Jetis.
"Sebanyak 846 penertiban APK telah dilaksanakan di 8 Kapanewon, banyak dari itu berada di rute padat seperti Perempatan Wojo," tutur Dewi dalam Ekspos Pengawasan Pemilu dalam acara media gathering di Ros-In Hotel, Kabupaten Bantul, Rabu (27/12/2023).
Ia memaparkan, APK tersebut antara lain spanduk, rontek hingga baliho milik capres-cawapres, partai politik maupun calon DPD. Penertiban itu dilakukan berdasarkan pantauan pengawasan kampanye Pemilu 2024 tentang Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 tahun 2023.
Upaya penertiban dilakukan setelah Bawaslu Bantul dan Panwaslu Kecamatan melakukan langkah persuasif yakni menyampaikan sebanyak 1108 imbauan dan tidak diindahkan. Penertiban dilakukan berkerjasama dengan Satpol PP Bantul.
"Sebanyak 1.180 surat himbauan sepanjang 2023, paling banyak saat memasuki tahapan kampanye," jelasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bantul Muhammad Rifqi Nugroho, menambahkan, Bawaslu Bantul akan kembali melakukan penertiban APK tahap kedua pada Kamis (28/12/2023).
Pihaknya akan membagi dua tim untuk penertiban tersebut. Tim satu akan ke sisi timur yaitu Bantul, Pleret, Banguntapan, Piyungan Dlingo, dan Imogiri.
"Tim kedua akan ke Srandakan, Sanden, Kedayu, dan Pajangan," katanya.