JAKARTA — Sidang pelanggaran kode etik dan perilaku Firli Bahuri berujung pada vonis bersalah. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, Firli terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku berat. Majelis pengadil internal di lembaga antikorupsi tersebut pun menjatuhkan sanksi terberatnya berupa permintaan agar Firli mengundurkan diri selaku ketua maupun anggota...
Berita Lainnya