REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri, telah selesai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2023). Ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya sebagai tersangka, tapi hingga saat ini, Firli Bahuri masih belum juga dilakukan penahanan.
Namun, tidak ada satu kata pun keluar dari mulut setelah keluar dari Gedung Bareskrim Polri. Firli yang mengenakan kemeja lengan panjang tersebut langsung masuk ke mobil dengan pengawalan ketat.
Bahkan, awak media pun tidak dapat mengambil gambar atau merekam Firli Bahuri dengan sempurna. Mantan Kapolda Sumatera Selatan tersebut hanya melambaikan tangan ke awak media yang sedari pagi menunggunya.
Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebanyak lima kali. Masing-masing tiga kali diperiksa sebagai saksi dan dua kali berkapasitas sebagai tersangka.
Kendati sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, Firli Bahuri belum ditahan oleh penyidik. Bahkan, sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri atas penetapan tersangka telah di tolak oleh majelis halim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Praperadilan ditolak
Pasca putusan praperadilan, Firli Bahuri mengaku, kaget dengan pemberitaan bahwa permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasn terhadap Syahrul Yasin Limpo ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menegaskan, bahwa putusan pengadilan adalah permohonan pemohon tidak diterima bukan ditolak.
“Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan,” tegas Firli beberapa waktu lalu.
Padahal, dalam putusan praperadilan biasanya hanya ada dua, yakni ditolak dan dikabulkan. Namun dalam pada putusan hasil sidang praperadilan yang diajukan dirinya tidak demikian.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati, bunyi tidak diterima. Karena itu, Firli menegaskan, bahwa permohonan praperadilannya bukan ditolak, tapi permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023) lalu.
Tak lama setelah ditetapkan tersangk, Firli Bahuri dicekal berpergian ke luar negeri mulai Jumat (24/11/2023). Kemudian surat permohonan pencekalan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun demikian, penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.