REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, mengatakan, surat suara yang telah didistribusikan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei kepada pemilih melalui pos tidak dapat dikategorikan sebagai surat suara rusak. Menurut Rahmat, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak.
"Menetapkan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih, tidak dianggap sebagai surat suara rusak mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas. Dengan demikian, tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti," kata Rahmat di kantor Bawaslu, Kamis (28/12/2023).
Selain membingungkan pemilih yang akan dua kali mendapatkan kiriman amplop berisi surat suara, Rahmat menyebut masalah akan rumit karena pemilih mencoblos lebih dari satu kali. Rahmat lalu mengkategorikan suara yang dikirimkan di luar jadwal sebagai surat suara rusak juga berpotensi memunculkan kendala bagi PPLN Taipei untuk memilah dan memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari dan dikembalikan pada saat penghitungan suara.
"Surat suara pos berdasarkan pengalaman berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh pemilih. Kemudian berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara jika terjadi lagi kerusakan surat suara berikutnya karena tidak boleh lagi dilakukan penggantian surat suara lebih dari satu kali," ujar Rahmat.
Rahmat menambahkan adanya ancaman pelanggaran pidana jika berikutnya terjadi lagi kerusakan dan kemudian diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali. "Dan akan terjadi inefisiensi anggaran negara," ujar Rahmat.