REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merespons terkait larangan tidak boleh mengangkut sampah organik ke tempat pembuangan sampah akhir TPA) Sarimukti terhitung 1 Januari tahun 2024 mendatang. Mereka mengaku, belum yakin sampah organik bisa diselesaikan di sumbernya 100 persen.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung Dudi Prayudi mengatakan, pemerintah tengah berupaya mengolah sampah organik di sumbernya. Beberapa metode pengolahan dilakukan seperti kang Empos, maggotisasi dan mengolah sampah organik di TPS Gedebage.
"Memang butuh waktu tampaknya sebab belum semuanya terselesaikan sehingga untuk organik masih membutuhkan waktu," ucap dia saat dikonfirmasi, Kamis (28/12/2023).
Dia menuturkan, telah mendapatkan informasi tentang larangan membuang sampah organik ke TPA Sarimukti terhitung 1 Januari 2024. Namun, Dudi mengaku, belum mendapatkan informasi terbaru terkait itu.
Dia menyebut, bersama masyarakat dan pihak swasta berupaya mengolah sampah organik dan mendorong kesadaran tersebut. Sedangkan, pengolahan sampah non organik memiliki industri tersendiri yang siap menampung.
Dudi melanjutkan, persentase sampah organik di Kota Bandung mencapai 50 persen dari 1.300 ton timbulan sampah yang ada per hari. Ia mengatakan tiap wilayah jumlah sampah organik berbeda masing-masing.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Arief Perdana mengatakan, sampah organik dilarang dibuang ke TPA terhitung 1 Januari 2024. Hal itu berdasarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 02/PBLS.04/DLH tentang TPA Sarimukti hanya menampung 50 persen residu dan tidak boleh sampah organik dan jumlah ritase dibatasi.
"Kita masih menjalankan intruksi gubernur, jadi pengurangan sampah organik ke Sarimukti," kata dia. Instruksi gubernur Jabar sudah diedarkan ke seluruh kabupaten dan kota.