REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara soal surat somasi yang dilayangkan Roy Suryo kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terkait pernyataan "Roy Suryo tukang fitnah". KPU menyebut bahwa Hasyim akan menghadapi somasi tersebut.
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, Hasyim sempat menyampaikan ihwal somasi tersebut dalam rapat pleno pimpinan KPU RI. "Ketua (Hasyim) menyampaikan semua konsekuensi pekerjaan salah satunya mendapat somasi, menjadi ter-ter itu akan dilalui sebaik mungkin oleh ketua," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Betty meminta awak media untuk menanyakan persoalan somasi tersebut langsung kepada Hasyim. Adapun Hasyim enggan memberikan tanggapan ketika ditanya awak media. Dia hanya diam dan langsung masuk ruangan ketika mendengar pertanyaan soal somasi itu.
Perkara ini bermula ketika mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo lewat unggahannya di media sosial X menuding KPU menyediakan mikrofon yang disertai earphone untuk cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka agar bisa mendapat bantuan ketika menjawab pertanyaan saat debat cawapres pekan lalu.
Hasyim lantas membantah tudingan tersebut. Dia menegaskan bahwa semua cawapres menggunakan mikrofon yang sama dan tidak ada earphone-nya. Hasyim lantas menyebut mantan politikus Partai Demokrat itu tukang fitnah.
"Debat spontan, gak mungkin didikte, dengerin bisikan atau baca contekan. Roy Suryo memang tukang fitnah," kata Hasyim, Sabtu (23/12/2023).
Roy Suryo tak terima disebut 'tukang fitnah'. Lewat tim kuasa hukumnya, ahli telematika itu melayangkan surat somasi kepada Hasyim, kemarin, Rabu (27/12/2023).
Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Ristan BP Simbolon dalam surat somasi mengatakan, kliennya telah dirugikan karena menilai Hasyim telah menyerang kehormatannya sebagai warga yang sekadar melayangkan kritik kepada lembaga publik. Menurutnya, pernyataan Hasyim kepada Roy itu diduga melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHPerdata.
Karena itu, kata Ristan, kliennya meminta Hasyim atau kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi kepada tim hukum Roy Suryo pada 3 Januari 2023. Apabila Hasyim mengabaikan surat somasi perdana itu, maka Roy kemungkinan akan membawa kasus ini ke jalur pidana, perdata, dan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).