REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membeberkan alasan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. Menurutnya, untuk menahan seorang tersangka membutuhkan taktik dan strategi yang tepat agar lebih efisien dan tidak membuang-buanb waktu.
“Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan ya saya tahan. Tapikan kita perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu,” ujar Karyoto selepas memimpin kegiatan rilis akhir tahun Polda Metro Jaya di BPMJ, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).
Selain itu, Firli juga mengatakan jangan sampai menahan seseorang secara berlebihan. Artinnya, jika nanti tidak cukup bukti kemudian dicarikan perkara lain untuk menahan yang bersangkatan. Dia menegaskan penahanan terhadap seorang tersangka harus berlandaskan fakta. Karena itu, saat ini penyidik Polda Metro Jaya tengah mengumpulkan bukti-bukti dan dijadikan satu.
“Kalau berkembang nanti kami tidak mau dikatakan nyicil perkara. Kalau nyicil perkara itu, saya punya terhadap satu tersangka itu punya tuduhan. Satu saya selesaikan, nanti mau habis tambah satu lagi, itu tidak boleh,” tegas Karyoto.
Sebelumnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mencecar sebanyak 22 pertanyaan kepada Firli Bahuri dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diperiksa sekitar 10 jam sejak pukul 10.00 WIB dan keluar dari Gedung Bareskrim pukul 20.30 WIB.
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 (dua puluh dua) pertanyaan kepada tersangka FB," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurut Trunoyudo, puluhan pertanyaan terkait dengan seluruh harya kekayaan tersangka, serta harta benda istri, anak, dan keluarga yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Di antaranya, aset yang berlokasi di Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan juga di Jakarta.
Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebanyak lima kali. Masing-masing tiga kali diperiksa sebagai saksi dan dua kali berkapasitas sebagai tersangka. Kendati sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, Firli Bahuri belum ditahan oleh penyidik. Bahkan sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri atas penetapan tersangka telah di tolak oleh majelis halim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.