Kamis 28 Dec 2023 19:03 WIB

PBNU Klaim Pencopotan Ketua PWNU Jatim Sesuai Aturan

PBNU meminta semua pihak untuk tidak membesar-besarkan pencopotan tersebut.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ani Nursalikah
(Dari kiri) Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, dan Ketua PBNU Amin Said Husni berbincang sebelum melakukan pertemuan di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (25/5/2023). Pertemuan antar kedua pimpinan ormas islam tersebut pada dasarnya untuk bersilaturahmi hingga membahas soal perkembangan muthakhir di Tanah Air.
Foto: Republika/Prayogi
(Dari kiri) Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, dan Ketua PBNU Amin Said Husni berbincang sebelum melakukan pertemuan di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (25/5/2023). Pertemuan antar kedua pimpinan ormas islam tersebut pada dasarnya untuk bersilaturahmi hingga membahas soal perkembangan muthakhir di Tanah Air.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Amin Said Husni mongomentari pencopotan KH Marzuki Mustamar dari jabatannya sebagai ketua PWNU Jawa Timur. Ia mengatakan pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur tersebut merupakan masalah internal yang lumrah dalam berorganisasi.

"Ini hal biasa. Soal internal organisasi," kata Amin Said, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga

BACA JUGA: Kabar Mengejutkan, Kiai Marzuki Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim

Karena dianggap biasa, Amin meminta semua pihak untuk tidak membesar-besarkan pencopotan tersebut. Ia pun meminta pihak-pihak tertentu yang tidak paham terkait masalah yang menjadi latar pencopotan Kiai Marzuki tidak ikut berkomentar.

"Jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi ini sifatnya internal organisasi. Siapa pun, apalagi yang tidak memahami masalahnya, tidak perlu ikut berkomentar," ujarnya.

Amin mengatakan, pemberhentian KH Marzuki juga telah diproses sejak lama, dan tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis 2024. Selain itu, kata dia, poses pemberhentian juga sudah sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada.

Soal siapa yang akan ditunjuk menjadi pengganti KH Marzuki, Amin menyatakan sudah ada aturannya. "Ya, sesuai aturan yang ada saja," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement