REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako FH Unand), Charles Simabura, mengatakan harusnya Firli Bahuri diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Charles menilai dengan sanksi yang telah diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Firli, sudah sepantasnya dia dijatuhi pemberhentian dengan tidak hormat.
"Mestinya dengan sanksi berat Dewas, harusnya Firli dipecat dengan tidak hormat," kata Charles, kepada Republika, Jumat (29/12/2023).
Charles menilai bila Firli diberhentikan dengan tidak hormat, akan jadi efek jera bagi pimpinan KPK yang lain atau pimpinan KPK ke depan supaya tidak mengulangi perbuatan serupa. Karena sebelum Firli, mantan pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, juga lolos dari pemecatan tidak hormat karena lebih dulu memundurkan diri.
Charles curiga, mekanisme pemberhentian Firli yang telah disetujui Presiden Joko Widodo juga untuk menghindari pemecatan dengan tidak hormat.
Walau sudah tidak lagi berstatus pimpinan KPK, Charles berharap proses hukum terhadap Firli di kepolisian tetap berlanjut. "Pemberhentian Firli ini jelas tidak akan menghapus proses pidana yang sedang dia hadapi," ucap Charles.
Sebelumnya diberitakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keppres tersebut diteken Jokowi pada Kamis (28/12/2023).
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023).
Ari menjelaskan, ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan Keppres tersebut. Pertama, yakni surat pengunduran diri Firli Bahuri pada 22 Desember 2023. Pertimbangan kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Serta ketiga, yakni berdasarkan Pasal 32 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.