Jumat 29 Dec 2023 15:07 WIB

MAKI akan Gugat Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

Boyamin menyebut Firli harus diberhentikan dengan tidak hormat.

Red: Agus raharjo
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila keppres tersebut tidak menyebutkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan keppres yang secara tegas memberhentikan Firli Bahuri dengan tidak hormat dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat diperlukan.

Baca Juga

"Sampai sekarang kan kita belum tahu, hanya diberhentikan. Kalau hanya begitu maka saya akan mengajukan gugatan melawan presiden untuk tidak sahnya keputusan presiden memberhentikan Pak Firli," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Untuk itu, dia juga meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri. "Saya meminta kepada Sekretariat Negara segera memublikasikan suratnya. Kalau itu sudah diberhentikan tidak dengan hormat, ya sudah, saya cukup. Tapi, kalau belum, baru persiapan mengajukan gugatan PTUN," tegas Boyamin.