REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, sudah menerima seluruh surat suara untuk kebutuhan pemilihan umum (pemilu) serentak 2024. Berikutnya KPU Kabupaten Garut menjadwalkan penyortiran dan pelipatan surat suara.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Garut Nuni Nurbayani mengatakan, penyortiran dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya surat suara yang rusak. Setelah dipastikan layak, surat suara dilipat untuk nantinya didistribusikan ke kecamatan.
Menurut Nuni, penyortiran dan pelipatan surat suara ini dijadwalkan mulai 2 Januari 2024. Ia mengatakan, KPU Garut membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi petugas sortir dan lipat surat suara. “Perkiraan petugas sortir lipat 1.800 orang. Lama sortir lipat sekitar 20 hari,” kata dia di Garut, Jumat (29/12/2023).
Nuni mengatakan, KPU Kabupaten Garut sudah menerima 10.213.055 surat suara untuk Pemilu 2024. Surat suara terakhir diterima pada 27 Desember lalu, yaitu sebanyak 2.042.611 lembar untuk pemilu presiden-wakil presiden dan 2.042.611 lembar untuk surat suara pemilu anggota DPD.
“Semuanya saat ini tersimpan di gudang khusus, dengan pengamanan ketat, sebelum nanti disortir dan didistribusikan ke kecamatan,” kata Nuni.
Nuni menjelaskan, jumlah surat suara itu disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT), yaitu 1.999.061 orang, dikalikan lima jenis surat suara. Ditambah dua persen surat suara cadangan, sehingga totalnya 10.213.055 lembar. Ia memastikan pengamanan surat suara ini. “Aman, diawasi langsung oleh Polri, TNI, dan petugas piket KPU Garut,” ujarnya.