Jumat 29 Dec 2023 23:22 WIB

Dukung Konektivitas, Kemenhub Jalin Kerja Sama PSO Angkutan Laut

Pelayanan publik angkutan laut perintis diharapkan dapat meningkatkan konektivitas.

Red: Ahmad Fikri Noor
Satu unit kapal perintis milik PT Pelni.
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Satu unit kapal perintis milik PT Pelni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan "Penandatanganan Terpadu Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) untuk Kapal Perintis, Tol Laut, Penumpang Kelas Ekonomi, Rede Transport dan Kapal Khusus Ternak Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, pada Jumat (29/12/2023).

"Kerja sama yang dilakukan tersebut merupakan upaya untuk memberikan jaminan bahwa pelayanan publik angkutan laut terus berjalan dan tidak ada kekosongan pelayanan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Pandjaitan dalam sambutannya.

Baca Juga

Lollan mengatakan, dengan adanya kerja sama tersebut maka mobilitas masyarakat antar pulau, distribusi barang pokok dan penting ke daerah T3P dan distribusi ternak ke daerah sentra konsumsi dapat tetap berjalan tanpa adanya hambatan, khususnya dari ketersediaan sarana angkutan laut.

Ditjen Hubla menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik tersebut melalui mekanisme penugasan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diantaranya PT Pelni (Persero), PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), dan PT Djakarta Lloyd serta melalui mekanisme pemilihan penyedia jasa lainnya melalui E-Katalog dan proses tender yang diwakili oleh PT Aksar Saputra Lines dan PT Citra Baru Adinusantara.