REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Hamdan Zoelva pada Kamis (28/12/2023) lalu mengungkap ada enam kali pembatalan acara paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di beberapa daerah, yakni di Aceh, Bekasi, Pekanbaru, Ciamis, Tasikmalaya, Bandung, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Anies pun meminta ketegasan dari pemerintah pusat terkait hal ini.
Berikut beberapa pencabutan izin kegiatan yang dialami oleh Anies:
1. Pencabutan izin acara silaturahmi akbar Anies Baswedan dan Partai Nasdem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin Aceh.
2. Pencabutan izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi untuk acara senam yang bakal dihadiri Anies Baswedan.