Sabtu 30 Dec 2023 08:56 WIB

Enam Pemda Cabut Izin Kegiatan pada Masa Kampanye, Ini Kata Anies

Tindakan itu sebagai sikap neo orba/bentuk intimidasi yang merusak martabat demokrasi

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus Yulianto
Capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat hadir dalam pertemuan dengan para tokoh Tuban di Pondok Pesantren Bahrul Huda, Tuban, Jumat (29/12/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat hadir dalam pertemuan dengan para tokoh Tuban di Pondok Pesantren Bahrul Huda, Tuban, Jumat (29/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TUBAN -- Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan geram atas banyaknya pencabutan izin yang dialaminya dalam proses kegiatan kampanye di berbagai daerah. Dia meminta, integritas pemerintah daerah dan ketegasan pemerintah pusat dalam menanggapi hal itu. 

"Kegiatan kampanye ini bukan setara dengan konser atau pengajian akbar atau pengumpulan massa ormas. Kami ini menjalankan tugas konstitusional di dalam berdemokrasi, salah satu proses yang dikerjakan adalah proses pemilu, dan di dalam pemilu ada kegiatan kampanye," kata Anies kepada wartawan saat melakukan kegiatan kampanye di wilayah Tuban, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023). 

Anies meminta, agar pemerintah daerah bisa memahami bahwa kampanye merupakan kegiatan konstitusional atau kegiatan bernegara yang tidak harus diminta. Dia pun mengecam aksi pembatalan izin kegiatan kampanyenya. 

"Kegiatan kampanye itu bukan pada tempatnya untuk dilarang dan lain-lain justru harus difasilitasi. Yang melakukan itu (pembatalan izin) harus dipahamkan, aktivitas pemilu itu justru pemda harus memfasilitasi, bukan bahwa netralitas itu adalah semua difasilitasi yang sama," tutur dia.