REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Besaran biaya penyelenggaran ibadah haji atau (BPIH) selalu meningkat setiap tahunnya. Untuk musim haji tahun depan, Pemerintah telah menetapkan BPIH sebesar Rp 93,4 juta atau naik sebesar 3,35 juta dari tahun 2023 sebesar Rp 90,05 juta.
Sedangkan ongkos haji yang mesti dibayarkan jamaah atau Bipih sebesar Rp 56 juta atau 60 persen dari BPIH. Sedangkan 40 persen BPIH 2024 atau sebesar Rp 37 juta akan ditambal oleh nilai manfaat keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kenaikan biaya BPIH 2024 ini kemudian diikuti dengan perubahan persentase Bipih terus mengalami perubahan tiap tahunnya. Jika dibandingkan tahun 2023, Bipih yang harus dibayarkan jamaah, diketahui sebesar 55,3 persen dari BPIH 2023 Rp 90,05 juta yakni Rp 49,8 juta.
Selain itu, jika dibandingkan pada 2023, kenaikan Bipih 2024 sebesar Rp 6,2 juta ini sebesar 12,4 persen dari Rp 49,8 juta menjadi Rp 56 juta.
Secara keseluruhan biaya haji di Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan.
Diantaranya sebagai berikut:
1. Biaya Haji untuk 2024
BPIH: Rp 93,4 juta
Bipih: Rp 56 juta
Naik sekitar 12,4 persen dari tahun 2023
2. Biaya Haji untuk 2023
BPIH: Rp90,05 juta
Bipih: Rp49,8 juta
Naik sekitar 25 persen dari 2022
3. Biaya Haji untuk 2022
BPIH: Rp 81,7 juta
Bipih: Rp 39,8 juta
4. Biaya Haji untuk 2021:
Tidak ada karena pandemi Covid-19
5. Biaya Haji untuk 2020
BPIH: Rp65 juta-72 juta
Bipih: Rp31 juta-38 juta
6. BPIH 2019
BPIH: Rp66,6 juta-73,5 juta
Bipih: Rp30,8 juta-39,2 juta
7. BPIH 2018
BPIH: Rp58,7 juta-66,5 juta
Bipih: Rp31 juta-38,7 juta
8. BPIH 2017
BPIH: Rp46,3- 53,5 juta
Bipih: Rp31 juta-38,2 juta