Sabtu 30 Dec 2023 20:54 WIB

Anas Usulkan Balik Lagi ke Pilpres dan Pileg Dipisah

Pileg kehilangan gaung dibanding pilpres.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum, mengusulkan pemilu presiden dan pemilu legislatif agar dipisah. Foto ilustrasi Anas Urbaningrum.
Foto: istimewa/doc humas
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum, mengusulkan pemilu presiden dan pemilu legislatif agar dipisah. Foto ilustrasi Anas Urbaningrum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum, mengusulkan pemisahan pemilu legislatif (pileg) dengan pemilu presiden (pilpres). Pelaksanaan berbarengan membuat pileg kehilangan gaung dan substansinya.

Dijelaskan Anas, kampanye Pemilu 2024 telah berlangsung lebih dari sebulan, yaitu sejak 28 November  2023. Dan kampanye akan berakhir pada 10 Febuari 2024.  Artinya sudah hampir separuh masa kampaye berlangsung untuk semua jenis pemilihan, baik pilpres maupun pileg di level DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI.

“Hingga saat ini atmosfir kampanye dipenuhi oleh tema, isu, dan pemberitaan seputar pilpres dan menenggelamkan atau menyerap pileg. Seakan-akan pipres menjadi faktor determinan, dan yang lain hanya kontestasi tambahan saja,” kata Anas, dalam siaran pers, Sabtu (30/12/2023).

Situasi ini, menurut Anas, tidak kondusif bagi upaya mendorong kemajuan demokrasi maupun peningkatan pencerahan dan kesadaran politik rakyat. Termasuk dalam mengoptimalkan hasil pemilu. 

Dikatakan Anas, semua percakapan dan pembahasan publik hanya urusan pilpres, padahal Pemilu 2024 juga menyangkut pemilihan cabang-cabang kekuasaan selain eksekutif, yaitu kekuasaan legislatif yang tidak kalah pentingnya dalam penyelenggaraan demokrasi. 

“Pileg menjadi tidak fokus, baik bagi kontestannya (partai politik) dalam menyampaikan programnya, maupun bagi masyarakat pemilih dalam menentukan mana partai yang layak dipilih,” papar mantan  ketua umum Partai Demokrat ini.  

Hal kedua yang disoroti Anas terkait dengan evaluasi kampanye Pemilu 2024. Anas menyinggung tentang syarat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden yang didasarkan pada hasil Pemilu 5 (lima) tahun sebelumnya.

Menurut Anas, seharusnya, jika  ada Presidential Threshold yang mempersyaratkan prosentase tertentu dari hasil pileg untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres, maka selayaknya dasar pengusulan itu berangkat dari hasil pemilu legislatif yang paling update, bukan dari hasil pemilu legislatif 5 (lima) tahun sebelumnya.

“Ini kan sama saja dengan menggunakan tiket yang sudah robek-robek untuk maju menjadi capres. Ini juga menganggap seolah-olah tidak ada perubahan politik dalam lima tahun terakhir, bahwa politik itu statis, aspirasi rakyat itu mandeg, dan bahwa harapan rakyat itu stagnan” sambung mantan PB HMI tersebut.

Berdasarkan dua argumen di atas, Anas berpendapat bahwa Pemilu 2024 ini selayaknya menjadi pemilu terakhir yang dilaksanakan secara serentak. “Agar seluruh agenda pemilu menjadi fokus, tidak terserap semua ke Pilpres, dan Presidential Threshold yang sesuai dinamika perkembangan politik terkini, maka dalam hemat saya, Pemilu 2029 harus dipisahkan waktunya, dimana didahului proses Pileg yang menjadi dasar pengusulan calon pada Pilpres” ungkap Anas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement