Sabtu 30 Dec 2023 21:49 WIB

Jumlah Penumpang Jalan Kaki di Bakauheni Alami Peningkatan Jelang Tahun Baru

Tidak hanya penumpang pejalan kaki, aktivitas kendaraan juga terpantau lancar.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Kendaraan pemudik roda empat antre untuk menaiki kapal di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung (ilustrasi).
Foto: Antara/Ardiansyah
Kendaraan pemudik roda empat antre untuk menaiki kapal di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG SELATAN -- Jumlah penumpang pejalan kaki yang akan melakukan penyeberangan dari pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menuju Merak, Banten meningkat menjelang Tahun Baru 2024.

Kantor Berita Antara melaporkan dari Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (30/12/2023), para penumpang pejalan kaki memadati loket pintu masuk dermaga.

Baca Juga

Tidak hanya penumpang pejalan kaki, aktivitas kendaraan juga terpantau lancar, baik di area dermaga eksekutif maupun dermaga reguler.

Suasana kantong parkir di Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu siang juga tampak seperti hari biasa.

Pintu masuk pelabuhan di area pengecekan kendaraan ramai lancar, dan tidak menunjukkan adanya antrean kendaraan.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni Rudi Sunarko di Bakauheni, mengatakan pihaknya telah mencatat jumlah penumpang pejalan kaki sebanyak 2.469 orang jumlah itu mengalami peningkatan dari hari sebelumnya yang hanya 2.253 orang.

Ia mengimbau kepada para pengguna jasa penyeberangan agar dapat membeli tiket Ferizy dari jauh hari.

"Jadi kami mengimbau untuk calon pemudik dari Sumatera ke Jawa yang akan menggunakan jasa penyeberangan ASDP untuk membeli tiket dari jauh hari," katanya.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah memberlakukan ketentuan baru pembelian tiket online kapal feri mulai 11 Desember 2023.

Ketentuan itu berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.

Ketentuan baru tersebut adalah pemesanan tiket feri dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal lima kilometer sebelum pelabuhan.

Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement