REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendirikan sholat subuh dengan bacaan surat yang pendek tentunya sah-sah saja. Namun, jangan sampai melewatkan beberapa keutamaan memanjangkan bacaan surat di sholat subuh.
Dalam berbagai riwayat disebutkan Rasulullah SAW lebih memanjangkan bacaan pada rakaat yang pertama daripada rakaat yang kedua dalam sholat Subuh serta sholat-sholat yang lain. Dan barangkali saking panjangnya hingga tidak diketahui bacaan awalnya.
Ibnul Qayyim A-Jauziyyah dalam kitab Fikih Shalat menjelaskan, Rasulullah memanjangkan bacaan sholat subuh lebih panjang jika dibandingkan dengan sholat-sholat lain karena bacaan sholat subuh disaksikan oleh Allah dan para malaikat. Ada juga yang berpendapat bahwa pada waktu subuh disaksikan oleh malaikat siang dan malam.
Dua pendapat ini didasarkan pada pertanyaan dari satu riwayat bahwa turunnya Allah SWT (di sepertiga malam) itu sampai waktu pelaksanaan sholat subuh ataukah sampai terbit fajar? Masing-masing ulama memiliki pendapatnya masing-masing.
Ada juga ulama yang beralasan panjangnya sholat subuh itu dikarenakan rakaatnya yang sedikit. Oleh karena itu, Rasulullah SAW memanjangkan bacaannya sebagai bagian dari ganti rakaatnya yang sedikit.
Adapun pendapat lain mengatakan panjangnya karena orang-orang lepas dari tidur, yang berarti mereka telah cukup beristirahat. Selain itu, pendapat lainnya adalah bahwa ketika orang bangun dari tidur, maka dia belum disibukkan dengan ma'isyah dan segala permasalahan duniawi.
Di sisi lain, ada pula ulama yang berpendapat setelah tidur, orang berada pada kondisi di mana pendengaran, lisan, dan hatinya terasa tenang karena kosong dan lepas dari kesibukan. Oleh karena itu mereka lebih mudah untuk memahami Alquran dan meresapi maknanya.
Yang terakhir ada yang berpendapat Alquran merupakan landasan pokok bagi amal perbuatan. Maka, dibacakan dengan lebih panjang agar supaya muncul perhatian (ihtimam). Maka, tidak akan ada yang mengetahui rahasia-rahasia yang terkandung dalam Alquran kecuali orang-orang yang memiliki perhatian terhadap maksud dan hukum-hukum dari syariat agama.