Ahad 31 Dec 2023 13:16 WIB

Polisi Ungkap Tiga Wilayah Rawan Kriminalitas di Kota Tasikmalaya

Polisi akan membuat pola pencegahan tindak kriminalitas atau gangguan kamtibmas.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono memberikan keterangan saat rilis akhir tahun 2023, Ahad (31/12/2023).
Foto: Republika/ Bayu Adji P
Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono memberikan keterangan saat rilis akhir tahun 2023, Ahad (31/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Angka tindak kriminalitas atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, disebut mengalami peningkatan. Ada tiga wilayah hukum polsek yang dinilai rawan tindak kriminalitas atau gangguan kamtibmas.

Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, pada 2022 terdata 947 tindak kriminalitas/gangguan kamtibmas. Adapun pada 2023 ini terdata 1.221 kasus. Angkanya meningkat 274 kasus atau sekitar 28,93 persen. 

Baca Juga

“Dari total 1.221 kasus gangguan kamtibmas selama 2023, sebanyak 681 kasus berhasil diselesaikan,” kata Kapolres, saat konferensi pers rilis akhir tahun, Ahad (31/12/2023).

Kapolres mengatakan, ada tiga jenis kasus yang menonjol pada 2023 ini. Di antaranya kasus 3C atau pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain itu, kasus penipuan/penggelapan dan penganiayaan.

Menurut Kapolres, sepanjang tahun ini terdapat total 411 laporan kasus 3C. Sementara kasus penipuan/penggelapan terdapat 154 laporan. Sedangkan kasus penganiayaan terdapat 139 laporan.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan kepolisian, terdapat tiga wilayah rawan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Tiga wilayah rawan ini adalah wilayah hukum Polsek Indihiang, Polsek Tawang, dan Polsek Cihideung. “Akan kita buat pola pencegahan agar gangguan kamtibmas bisa ditekan,” kata Kapolres.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement