Ahad 31 Dec 2023 15:31 WIB

Melongok Capaian Kejagung Menangani Korupsi di 2023

Kejaksaan Agung menangani ribuan kasus korupsi selama 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, menyebut, selama 2023, Kejagung telah menangani ribuan perkara korupsi dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah..
Foto: istimewa/doc humas
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, menyebut, selama 2023, Kejagung telah menangani ribuan perkara korupsi dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sepanjang 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu aparat penegak hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang antara lain Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Pengawasan, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, Ahmad (31/12/2023) memaparkan sejumlah capain yang berhasil dilakukan lembaganya. Capaian-capaian dari masing-masing bidang terangkum sebagai berikut:

A. Bidang Pidana Khusus

Sepanjang 2023, Bidang Tindak Pidana Khusus telah menangani beberapa perkara dengan total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara di antaranya senilai:

  • Rp29.983.884.854.798
  • USD 5.394.020
  • SGD 364.200
  • EU 4.290
  • RM 52.638
  • W24.000
  • PF56 

Penanganan perkara tindak pidana korupsi pada bidang Tindak Pidana Khusus adalah:

  • Penyelidikan: 1.674 perkara
  • Penyidikan: 1.462 perkara
  • Penuntutan: 1.766 perkara
  • Eksekusi: 1.699 perkara

Kemudian, penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp 14.034.076.735 dengan rincian:

  • Pra-penuntutan: 104 perkara perpajakan 
  • Penuntutan: 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU 
  • Eksekusi: 63 perkara

Lalu, penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp 5.138.146.370 dengan rincian:

  • Pra-penuntutan: 210 perkara kepabeanan dan cukai 
  • Penuntutan: 239 perkara kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU 
  • Eksekusi: 210 perkara

Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU   dengan rincian sebagai berikut:

  • Denda, sebesar Rp 13.103.684.273,32
  • Uang pengganti, sebesar Rp 211.377.000
  • Hasil lelang, sebesar Rp 1.520.419.356
  • Biaya perkara, sebesar Rp 671.500

B. Bidang Pengawasan

Lingkup bidang pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Capaian kinerja Bidang Pengawasan sepanjang 2023, yaitu: 

  • Penanganan Laporan Pengaduan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

Jumlah laporan pengaduan (lapdu) perbuatan tercela sebanyak 1029 lapdu. Dari lapdu tersebut, 774 lapdu telah diselesaikan dengan perincian:

  • Tidak ditemukan bukti awal sebanyak 137 lapdu
  • Dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 309 lapdu
  • Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi sebanyak 253 lapdu;
  • Klarifikasi dihentikan sebanyak 30 lapdu;
  • Terbukti sebanyak 38 lapdu;
  • Tidak terbukti 7 lapdu. 

Sedangkan, yang masih dalam proses sebanyak 255 lapdu. 

  • Penanganan Laporan Pengaduan pada Asisten Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi

Jumlah Laporan Pengaduan Masyarakat sebanyak 1744 lapdu. Dari lapdu tersebut, 439 lapdu telah diselesaikan dengan perincian:

  • Tidak ditemukan bukti awal sebanyak 16 lapdu;
  • Dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 74 lapdu;
  • Klarifikasi dihentikan sebanyak 214 lapdu;
  • Terbukti sebanyak 132 lapdu;
  • Tidak terbukti sebanyak 23 lapdu.

Sedangkan, yang masih dalam proses sebanyak 255 lapdu. 

  • Pelaksanaan Hukuman Disiplin

Jumlah penjatuhan hukuman disiplin baik ringan, sedang dan berat dengan jumlah total sebanyak 121 orang dengan perincian:

  • Hukuman Disiplin Ringan sebanyak 16 orang;
  • Hukuman Disiplin Sedang sebanyak 57 orang;
  • Hukuman Disiplin Berat sebanyak 48 orang. 

Jumlah pegawai yang telah dilakukan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebanyak 6 orang. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement