Ahad 31 Dec 2023 22:24 WIB

Suami di Malang Bunuh dan Mutilasi Istri Usai Bertengkar karena Masalah Rumah Tangga

Pelaku memutilasi tubuh istrinya menjadi beberapa bagian.

Seorang suami di Malang berinisial JM tega membunuh istrinya usai bertengkar karena masalah rumah tangga.
Foto: pixabay
Seorang suami di Malang berinisial JM tega membunuh istrinya usai bertengkar karena masalah rumah tangga.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang suami berinisial JM (61 tahun) tega membunuh istrinya MS (55) usai bertengkar karena masalah rumah tangga. Setelah membunuh istrinya, JM juga memutilasi tubuh korban.

Kasus ini pun ditangani Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur.  Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto di Kota Malang, mengatakan pelaku memutilasi korban menjadi beberapa bagian setelah istrinya tak lagi bernyawa.

Danang mengatakan, pelaku membunuh korban karena permasalahan rumah tangga. "Korban ditemukan dalam kondisi terpotong di beberapa bagian. Setelah ini, akan dilakukan autopsi," kata Danang, Ahad (31/12/2023).

Setelah membunuh istrinya, JM menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Blimbing pada Ahad pagi. Tersangka saat ini ditahan oleh pihak kepolisian.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement