Senin 01 Jan 2024 11:17 WIB

In Picture: Jaga Syariat Islam, Forkopimda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru

Pelarangan pergantian tahun dengan pesta kembang api, meniup terompet.

Red: Tahta Aidilla

Personel Satlantas Polresta dan petugas Dishub Kota Banda Aceh mengatur arus lalu lintas pada malam pergantian tahun 2023 ke tahun 2024 masehi di Simpang Lima, Banda Aceh, Aceh, Ahad (1/1/2024). Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh melarang perayaan pergantian tahun dengan pesta kembang api, mercon, meniup terompet dan kegiatan lain yang bertentangan dengan syariat Islam. (FOTO : ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Tim gabungan dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, TNI/Polisi serta Dishub berjaga di depan pintu masuk kawasan pantai wisata Ulee Lheu pada malam pergantian tahun 2023 ke tahun 2024 masehi di Banda Aceh, Aceh, Ahad (31/12/2023). Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh melarang perayaan pergantian tahun dengan pesta kembang api, mercon, meniup terompet dan kegiatan lain yang bertentangan dengan syariat Islam. (FOTO : ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDA ACEH --  Tim gabungan dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, TNI/Polisi serta Dishub berjaga di depan pintu masuk kawasan pantai wisata Ulee Lheu pada malam pergantian tahun 2023 ke tahun 2024 Masehi di Banda Aceh, Aceh, Ahad (31/12/2023).

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh melarang perayaan pergantian tahun dengan pesta kembang api, mercon, meniup terompet, dan kegiatan lain yang bertentangan dengan syariat Islam.

 

sumber : ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement