REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memilih calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri dari nama-nama calon pimpinan KPK, yang telah dilakukan fit and proper test oleh DPR pada 2019. Nama yang tidak terpilih, tetapi masih memenuhi syarat itu akan kembali dipertimbangkan oleh presiden.
"Calon pimpinan KPK pengganti diambil dari nama-nama calon pimpinan KPK yang telah di-fit and proper DPR tahun 2019, tapi tidak terpilih dan masih memenuhi syarat," kata Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, dikutip di Jakarta pada Senin (1/12/2024).
Ari menjelaskan, usulan calon pengganti pimpinan KPK tersebut saat ini masih dalam proses. Presiden, kata Ari, juga akan mengikuti mekanisme aturan yang berlaku dalam undang-undang dalam mengirimkan usulan nama calon pimpinan KPK.
"Seperti yang telah disampaikan Presiden pada media, Sabtu 30 Desember 2023, usulan calon pengganti pimpinan KPK masih dalam proses. Presiden akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU KPK dengan mengirim usulan calon pimpinan KPK pengganti ke DPR," ujar Ari.