Senin 01 Jan 2024 13:49 WIB

Arus Pemudik di Pelabuhan Bakauheni Ramai Lancar Selama Liburan

Jumlah penumpang kendaraan roda empat tercatat sebanyak 3.224 unit mobil.

Kondisi arus kendaraan pada libur tahun baru 2024 tidak terjadi penumpukkan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Ahad (31/12/2023).
Foto: Dok Polda Lampung
Kondisi arus kendaraan pada libur tahun baru 2024 tidak terjadi penumpukkan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Ahad (31/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG SELATAN -- Aktivitas arus balik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Senin (1/1/2024), atau pada tahun baru 2024 ramai lancar dari kendaraan pemudik yang hendak menyeberang menuju ke pulau Jawa. Pada pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB, para penumpang terpantau lancar, baik di area dermaga eksekutif maupun dermaga reguler.

Suasana kantong parkir di pelabuhan tersebut juga tampak ramai dari kendaraan pemudik, tidak hanya itu para penumpang pejalan kaki juga memadati pintu masuk kapal. Pintu masuk pelabuhan di area pengecekan kendaraan ramai lancar, dan tidak menunjukkan adanya antrean kendaraan.

Baca Juga

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Rudi Sunarko mengatakan pihaknya telah mencatat jumlah penumpang kendaraan roda empat sebanyak 3.224 unit mobil. Jumlah itu mengalami penurunan dari hari sebelumnya yang hanya 3.955 mobil.

"Untuk jumlah penumpang pejalan kaki sebanyak 2.119 orang dan penumpang di dalam kendaraan sebanyak 26.390 penumpang," kata Rudi. Ia mengimbau para pengguna jasa penyeberangan agar dapat membeli tiket Ferizy dari jauh hari.

"Jadi kami mengimbau untuk calon pemudik dari Sumatera ke Jawa yang akan menggunakan jasa penyeberangan ASDP untuk membeli tiket dari jauh hari," kata Rudi. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah memberlakukan ketentuan baru pembelian tiket online kapal feri mulai 11 Desember 2023.

Ketentuan itu berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk. Ketentuan baru tersebut adalah pemesanan tiket feri dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal lima kilometer sebelum pelabuhan, sesuai Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement