Senin 01 Jan 2024 17:43 WIB

TPN akan Kawal Kasus Hukum Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud

Korban penganiayaan oknum anggota TNI dilaporkan berjumlah empat orang.

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid (kiri) bersama Wakil Ketua TPN Andika Perkasa (kanan) memberikan keterangan merespons kasus penganiayaan relawan Ganjar di Jawa Tengah, Media Lounge TPN , Jakarta, Senin (1/1/2024). Dalam keterangan tersebut TPN Ganjar- Mahfud berdiri bersama korban kekerasan oleh oknum TNI yang dialami tujuh relawan Ganjar – Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah. TPN bergerak dan memberi pendampingan hukum sampai tuntas, serta mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan agar peristiwa serupa tak terulang lagi dalam rangkaian proses pesta demokrasi Pemilu 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid (kiri) bersama Wakil Ketua TPN Andika Perkasa (kanan) memberikan keterangan merespons kasus penganiayaan relawan Ganjar di Jawa Tengah, Media Lounge TPN , Jakarta, Senin (1/1/2024). Dalam keterangan tersebut TPN Ganjar- Mahfud berdiri bersama korban kekerasan oleh oknum TNI yang dialami tujuh relawan Ganjar – Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah. TPN bergerak dan memberi pendampingan hukum sampai tuntas, serta mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan agar peristiwa serupa tak terulang lagi dalam rangkaian proses pesta demokrasi Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa menyatakan pihaknya akan mengawal kasus hukum untuk keadilan relawan Ganjar-Mahfud yang dianiaya oknum aparat TNI di Boyolali, Jawa Tengah. Korban penganiayaan oknum anggota TNI dilaporkan berjumlah empat orang.

“Kami akan kawal sehingga terwujud keadilan seadil-adilnya, dimulai dari penyampaian berkas perkara kepada oditur agar jangan sampai ada pasal-pasal yang terlewat,” ujar Andika di Media Center TPN Jakarta, Senin (1/1/2024).

Baca Juga

Andika menyampaikan apresiasi kepada Panglima TNI dan KSAD yang memberi respon cepat atas peristiwa ini dengan langsung memerintahkan pemeriksaan terhadap terduga tersangka pelaku kekerasan.

“Kami yakin, Panglima TNI dan KSAD akan terus mengawal agar proses hukum tidak melenceng dari kejadian sebenarnya,” kata Andika.

Andika memaparkan, pihaknya melihat ada pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku, antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan korban mengalami luka berat, Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 56 KUHP tentang memberikan bantuan pada upaya melakukan kejahatan. Selain itu, juga dimungkinkan jeratan Pasal 333 KUHP yakni menyekap sehingga merampas kemerdekaan orang lain sehingga menyebabkan luka berat. Delik-delik tersebut memiliki ancaman hukuman 5-8 tahun pidana penjara.

Sebelumnya, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, melaporkan seorang relawan meninggal dunia dan empat orang mengalami luka berat diduga akibat tindak kekerasan oleh oknum TNI pada Sabtu. Sukarelawan yang meninggal dunia di rumah sakit tersebut berasal dari Klaten dan diduga mengalami kekerasan dari pendukung pasangan calon lain.

Empat korban yang mengalami luka-luka akibat penganiayaan oleh oknum TNI berada di pos TNI setempat. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Panglima TNI untuk segera mengambil tindakan.

Menurut keterangan Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison, dua pendukung dari pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Todung membenarkan penyelidikan dan pendalaman terhadap peristiwa oleh oknum TNI di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh di Kabupaten Boyolali. Ia menyebut peristiwa tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara sejumlah prajurit TNI dengan dua korban, ketika pengendara sepeda motor berknalpot bising melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Boyolali.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement