Selasa 02 Jan 2024 10:17 WIB

Catat, Ini Wanita-Wanita yang Haram Dinikahi

Wanita-wanita yang haram dinikahi telah dijelaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 23.

Rep: Rumah Berkah/ Red: Partner
.
Foto: network /Rumah Berkah
.

Wanita-Wanita yang Haram Dinikahi

Oleh Syahruddin El Fikri

Memilih istri yang sesuai dengan keinginan dan syariat agama tentunya sangat diidam-idamkan setiap pria. Namun demikian, tidak semua wanita bisa dinikahi. Dalam Islam, merujuk pada ayat Al-Quran surah An-Nisa [4]: ayat 23, dijelaskan tentang wanita yang diharamkan oleh Allah untuk dinikahi.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya, “Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat. Sungguh Allah adalah Zat yang Maha Mengampuni dan Maha Pengasih.” (QS. An-Nisa’ [4]: 23).

Dari keterangan ayat di atas, setidaknya ada empat kelompok besar yang diharamkan untuk dinikahi. Empat kelompok besar itu adalah (1) karena sebab hubungan nasab (keturunan); (2) karena sebab hubungan persusuan; (3) karena sebab hubungan pernikahan; (4) karena hubungan pernikahan sebelumnya.

1) Karena Hubungan Nasab

Golongan yang masuk haram dinikahi karena nasab adalah ibu, anak perempuan kandung, saudara perempuan kandung, bibi dari pihak ayah, anak perempuan saudara laki-laki, dan anak perempuan saudara perempuan.

2) Karena Hubungan Persusuan

Golongan yang tidak dibolehkan menikah karena hubungan persusuan adalah ibu dan saudara perempuan sepersusuan. Dengan posisi ibu susu seperti ibu kandung, maka saudara sepersusuan sama dengan kakak atau adik kandung.

3) Karena Hubungan Pernikahan

Dari pernikahan yang terjadi, maka ada wanita-wanita yang terlarang (haram) untuk dinikahi, yakni mertua, dan saudara perempuan istri.

4) Karena Hubungan Pernikahan Sebelumnya

Menurut Muhammad Ali al-Shobuni dalam kitab Rawa’ilul Bayan, ada empat golongan yang masuk kriteria ini. Mereka adalah mertua, anak tiri, menantu, dan mengumpulkan dua orang wanita yang bersaudara untuk dinikahi.

Dari keempat kelompok besar tersebut, wanita yang diharamkan untuk dinikahi tersebut, susunannya adalah sebagai berikut:


1) ibu;

2) anak-anak perempuan;

3) saudara-saudara perempuan;

4) bibi-bibi dari jalur ayah;

5) bibi dari jalur ibu;

6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan);

7) anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan);

8) ibu susu;

9) saudara sepersusuan;

10) ibu-ibu dari para istri (mertua);

11) anak-anak tiri;

12) para istri dari anak laki-laki (menantu);

13) dua saudara perempuan yang dikumpulkan dalam satu pernikahan;

Selain nama-nama di atas, para ulama juga menambahkan wanita-wanita yang diharamkan untuk dinikahi itu. Di antaranya:

1) Wanita yang ditalak tiga;

2) Wanita yang terikat dengan hak suami yang lain akibat ikatan perkawinan maupun masa 'iddah;

3) Wanita yang tidak memeluk agama samawi; mayoritas ulama bahkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), wanita yang berbeda agama dengan suami, termasuk diharamkan untuk dinikahi, bahkan bila dikemudian hari istri atau suami berpindah pada agama di luar Islam, maka hukum pernikahan menjadi batal (tidak sah lagi).

4) Saudara perempuan istri;

5) Wanita pezina hingga dia bertaubat;

6) Sudah memiliki empat istri, tetapi mau menambah lagi untuk yang kelima dan seterusnya.

(sajada.id, rumah berkah)

sumber : https://rumahberkah.republika.co.id/posts/259568/catat-ini-wanita-wanita-yang-haram-dinikahi
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement