Selasa 02 Jan 2024 14:19 WIB

Jangan Turuti Kemauan Orang yang Melarang Jilbab di Tempat Kerja

Jilbab tak menghalangi seorang wanita dalam bekerja.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
 Jangan Turuti Kemauan Orang yang Melarang Jilbab di Tempat Kerja. Foto:   Jilbab (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Jangan Turuti Kemauan Orang yang Melarang Jilbab di Tempat Kerja. Foto: Jilbab (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Menggunakan jilbab (berbusana Muslimah) di Indonesia sama sekali tidak bertentangan dengan Pancasila maupun Undang Undang Dasar (UUD), sekalipun lingkupnya ada di ranah umum atau pekerjaan.

Para Muslimah yang juga pekerja di Indonesia bebas untuk menggunakan jilbab di ranah umum, meskipun berada di wilayah dengan dominasi umat non-Muslim. Pernyataan Senator Bali Arya Wedakarna menjadi sorotan setelah viral potongan video dirinya yang menyinggung soal jilbab yang dikenakan oleh wanita Muslim. Video tersebut menjadi kontroversial dan menuai kecaman dari para warganet.

Baca Juga

Dalam video tersebut, Arya mengatakan tidak ingin ada wanita di bagian frontline yang menggunakan penutup kepala. Dia ingin wanita yang ada di garis depan itu terbuka rambutnya, karena Bali bukanlah Timur Tengah.

"Saya gak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek," ucap Arya dikutip Republika.co.id di Jakarta, Senin (1/1/2024).