Selasa 02 Jan 2024 17:53 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Terkait Pendukung Lukas Enembe

Ujaran kebencian itu diunggah melalui akun bernama @presiden_ono_niha.

Polisi melihat kondisi mobil yang dibakar massa di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (28/12/2023).  Arak-arakan saat prosesi pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe diwarnai kericuhan massa yang membakar mobil dan menyerang aparat.
Foto: ANTARA FOTO/Gusti Tanati
Polisi melihat kondisi mobil yang dibakar massa di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (28/12/2023). Arak-arakan saat prosesi pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe diwarnai kericuhan massa yang membakar mobil dan menyerang aparat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar ujaran kebencian ras dan etnis di media sosial TikTok terhadap pendukung Lukas Enembe.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki berinisial AB (30) atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui TikTok," kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Jefri Dian Juniarta di Jakarta, Selasa (2/1/2024). 

Baca Juga

AB ditangkap pada hari Sabtu (30/12/2023) pukul 21.30 WIB di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam penangkapannya, polisi menyita satu unit ponsel, wig atau rambut palsu, kaus, blazer, dan kacamata pelaku saat membuat konten video.

Jefri menjelaskan bahwa penangkapan tersebut karena yang bersangkutan menyebarkan ujaran kebencian melalui akun bernama @presiden_ono_niha.

Melalui akun tersebut, pelaku mengunggah konten-konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terkait aksi pendukung Lukas Enembe saat penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua, Jumat (29/12/23).

Atas perbuatannya, AB terjerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Dalam kesempatan itu, dia turut memastikan bila Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan terus bekerja sama, baik dengan kementerian/lembaga maupun penggiat media sosial, untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoaks.

Polisi juga akan terus berusaha untuk mencegah meningkatnya potensi misinformasi hingga ujaran kebencian bertebaran di ruang siber dengan memperbanyak konten yang positif.

"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement