REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan, tertangkapnya JM (61), pria yang tega membunuh dan memutilasi istrinya berinisial NMS (55), lantaran yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Blimbing, Kota Malang. Tersagka menyerahkan diri pada Ahad (31/12/2023).
"Betul (menyerahkan diri) ke Polsek Blimbing Hari Minggu pagi, 31 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB," kata Danang saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (2/1/2024).
Setelah menyerahkan diri, lanjut Danang, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. "(Tersangka ditahan) di Rutan Polresta Malang Kota," ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota mengungkap kasus seorang suami berinisial JM (61) yang tega membunuh dan memutilasi istrinya berinisial NMS (55). Kejadian nahas tersebut terjadi di Jalan Serayu Selatan nomor 6, RT.04/RW.02 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Sabtu (30/12/2023).