Selasa 02 Jan 2024 16:43 WIB

Pendiri Grameen Bank Mohammed Yunus Dijatuhi Hukuman Penjara di Bangladesh

Pengacara Yunus mengatakan kasus yang menjerat kliennya bermuatan politik.

Rep: Lintar Satria/ Red: Reiny Dwinanda
Peraih hadiah Nobel Mohammed Yunus. Pioner mikro kredit, Grameen Bank ini divonis enam bulan penjara atas pelanggaran UU Tenaga Kerja di Bangladesh.
Foto: EPA/Federico Gambarin
Peraih hadiah Nobel Mohammed Yunus. Pioner mikro kredit, Grameen Bank ini divonis enam bulan penjara atas pelanggaran UU Tenaga Kerja di Bangladesh.

REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Pengadilan Bangladesh memvonis peraih hadiah Nobel Mohammed Yunus enam bulan penjara atas pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja. Pendukungnya mengatakan kasus ini bermotif politik.

Pada 2006 lalu, Yunus dan Grameen Bank yang ia dirikan mendapatkan hadiah Nobel karena atas upaya mereka mengangkat jutaan orang dari kemiskinan dengan memberikan pinjaman kecil di bawah 100 dolar AS pada warga perdesaan miskin di Bangladesh. Ia menjadi pionir gerakan global yang kini dikenal sebagai mikrokredit.

Baca Juga

Namun, Perdana Menteri Sheikh Hasina menuduhnya "menghisap darah orang miskin". Pendukungnya mengatakan, Pemerintah berusaha mencemari namanya karena Yunus pernah mempertimbangkan mendirikan partai politik untuk menandingi Partai Liga Awami yang dipimpin Hasina.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement