REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Senator Bali Arya Wedakarna menjadi sorotan setelah viral potongan video dirinya yang menyinggung soal jilbab yang dikenakan oleh wanita Muslim. Video tersebut menjadi kontroversial dan menuai kecaman dari para warganet.
Dalam video tersebut, Arya mengatakan tidak ingin ada wanita di bagian frontline yang menggunakan penutup kepala. Dia ingin wanita yang ada di garis depan itu terbuka rambutnya, karena Bali bukanlah Timur Tengah.
"Saya gak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek," ucap Arya dikutip Republika.co.id di Jakarta, Senin (1/1/2024).
Prof Dr Quraish Shihab menyampaikan penjelasan soal penutup kepala dalam pemaparan tafsirnya atas Surat An Nur ayat 31.
Hal ini disampaikan dalam buku karyanya berjudul "Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah". Allah SWT berfirman:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِللَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
"Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya..." (QS An Nur ayat 31)
Prof Quraish menjelaskan, kata 'khumur' pada ayat tersebut, merupakan bentuk jamak dari 'khimaar', yang berarti tutup kepala. "Sejak dahulu, wanita menggunakan tutup kepala itu. Hanya saja, sebagian mereka tidak menggunakannya untuk menutup (kepala/rambut), tetapi membiarkannya melilit punggung mereka," jelasnya
Karena itu, ayat tersebut, terang Quraish, memerintahkan mereka, yakni para wanita Muslimah, untuk menutupi dada atau dada bersama leher dengan kerudung panjang.
Ini juga berarti bahwa kerudung itu hendaknya diletakkan di kepala, karena memang sejak awal kerudung itu berfungsi demikian, yakni sebagai penutup kepala.
"Lalu diulurkan ke bawah sehingga menutup dada, atau dada dan leher, sebagaimana ditunjuk oleh ayat di atas dengan kata 'juyuub'. Kata ini adalah bentuk jamak dari 'jayb', yang berarti lubang di leher baju, yang digunakan untuk memasukkan kepala saat memakai baju.
Menukil pendapat Al-Biqa'i, Quraish juga menyampaikan bahwa pemakaian kerudung itu hendaknya diletakkan dengan sungguh-sungguh untuk tujuan menutupi kepala.
Beberapa ulama memahami, huruf 'ba' pada 'bi khumurihinna' berfungsi sebagai al-Ilshaq, yaitu kesertaan dan ketertempelan. Ini menunjukkan adanya penekanan yang lebih agar kerudung tersebut tidak berpisah dari baian badan yang harus ditutup.
Kandungan penggalan ayat tersebut..