REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Ali Mansur, Rizky Suryarandika
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri hingga kini belum juga ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya meski telah lama berstatus tersangka kasus pemerasan. Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, polisi masih fokus menuntaskan penyelesaian berkas perkara yang menjerat mantan ketua KPK Firli Bahuri.
Diketahui, Firli Bahuri sudah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo sejak akhir 2023. Namun sampai awal tahun 2024 ini, Firli tak kunjung ditahan.
"Dugaan IPW penyidik Polda akan mengenakan pasal pemerasan dalam jabatan dan TPPU sehingga yang diutamakan adalah penyelesaian berkas perkara agar bisa P21," kata Sugeng saat dikonfirmasi pada Rabu (3/1/2024).
Karena itu, IPW mencermati bahwa penyidik PMJ tidak memprioritaskan mengenai penahanan Firli. "Tetapi memprioritaskan agar berkas perkara dengan beberapa pasal yang dikenakan pasal pemerasan dalam jabatan, TPPU, ini bisa dibuktikan dengan sempurna bisa dilengkapi dengan satu pemeriksaan yang lengkap," lanjut Sugeng.
Sugeng mengamati penyidik PMJ masih berkutat dengan pemberkasan kasus Firli. Sebab, penyidik PMJ ingin berkasnya segera lengkap supaya dapat menuju meja hijau.
"Penahanan bukan lagi menjadi satu hal yang penting saat ini, yang penting buat penyidik PMJ adalah bagaimana berkas perkara pemerasan dalam jabatan TPPU bisa dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti atau dinyatakan P21," ujar Sugeng.
Sugeng menduga Firli Bahuri baru akan ditangkap ketika jaksa sudah menyatakan berkas kasus itu lengkap. Dengan begitu, polisi tinggal melimpahkan penahanan Firli kepada kejaksaan.
"Kalau Jaksa peniliti telah menyatakan P21, IPW menduga sebelum diserahkan kepada kejaksaan tahap 2 penyidik akan menahan Firli kemudian menyerahkan kepada Kejati," ujar Sugeng.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, belum ditahannya Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL adalah urusan aparat kepolisian. Meski demikian, kata Mahfud seluruh alat bukti sebagai syarat penetapan status tersangka Firli, sudah terpenuhi.
"Ya itu urusan polisi ya. KPK sudah diperiksa tidak ditahan itu urusan polisi. Tapi dia kan sudah tersangka," kata Mahfud saat mengunjungi Pondok Pesanter Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Kamis (28/12/2023).
Mahfud mengatakan, polisi pastinya memiliki sejumlah pertimbangan sebagai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Firli. Pertimbangan yang biasa dijadikan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka suatu kasus, kata Mahfud, di antaranya karena yang bersangkutan dianggap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
Alasan kedua biasanya karena tersangka diyakini tidak akan mengulangi perbuatan pidana serupa, dan ketiga tidak berpotensi menghilangkan barang bukti. "Kalau itu tidak ada, memang tidak harus ditahan tapi boleh juga ditahan," ujarnya.
Adapun, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membeberkan alasan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Menurutnya, untuk menahan seorang tersangka membutuhkan taktik dan strategi yang tepat agar lebih efisien dan tidak membuang-buang waktu.
"Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan ya saya tahan. Tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu," ujar Karyoto selepas memimpin kegiatan rilis akhir tahun Polda Metro Jaya di BPMJ, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).