Rabu 03 Jan 2024 12:53 WIB

Buat Video Dukung Gibran, Tenaga Honorer Satpol PP Kabupaten Garut Diskorsing

Terduga pelaku utama berinisial CS dijatuhi sanksi skorsing selama tiga bulan.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, memberikan klarifikasi terkait video viral dukungan kepada salah satu cawapres, di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (2/1/2023).
Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Garut
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, memberikan klarifikasi terkait video viral dukungan kepada salah satu cawapres, di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (2/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Garut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggotanya yang memberikan dukungan untuk calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Para anggota Satpol PP itu dikenakan sanksi skorsing.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko mengatakan, pihaknya telah melakukan sidang etik kepada para anggota yang terekam kamera memberikan dukungan kepada salah satu cawapres. Hasilnya, terduga pelaku utama berinisial CS dijatuhi sanksi skorsing selama tiga bulan.

Baca Juga

Adapun terduga pelaku lain dalam video tersebut menerima skorsing satu bulan. "Selama periode skorsing, para terduga pelaku tidak akan menerima gaji dan tunjangan," kata Eko melalui siaran pers di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (3/1/2023).

Eko menjelaskan, para anggota yang dikenai sanksi akan dipantau oleh Unit Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP Kabupaten Garut. Apabila terjadi pelanggaran serupa, sambung dia, kontrak mereka akan diputus.

Menurut dia, berdasarkan keterangan terduga pelaku, video tersebut adalah inisiatif pribadi untuk menonjolkan eksistensinya. Video tersebut merupakan rekaman lama dan sudah tidak tersimpan di ponsel miliknya.

Eko menyebutkan, dalam pembuatan video itu, tidak ada perintah dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja, yang disebut oleh pelaku dalam video itu. Dia menyebut, anggota lain diajak untuk rekaman video, dan mau saja.

"Pak Andri (Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara) sendiri tidak tahu dan tidak ada saat itu. Jadi ini adalah inisiatif sendiri dalam rangka eksistensi dirinya sendiri. Bahkan anggota yang ada saat itu anggota regunya, mereka pun ikut secara spontanitas, karena yang mengajak adalah seniornya," kata Eko.

Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku, video viral tersebut telah lama dibuat. Meski demikian, pihaknya akan terus mendalami terkait kasus tersebut.

Eko menegaskan, status para terduga pelaku adalah honorer alias tenaga kontrak. Mereka dipastikan bukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

"Ini dapat kami jelaskan, bahwa ini pelaku itu bukan pegawai negeri atau bukan ASN. Mereka adalah tenaga kontrak semuanya, ini adalah salah satu anggota dari satu regu dari peleton yang bertugas," ujar Eko.

Satpol PP minta maaf...

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement