Rabu 03 Jan 2024 13:25 WIB

Pajak Daerah Indramayu Capai 103,5 Persen, Kontribusi Tertinggi Dari Industri Pengolahan

Penerimaan pajak pada 2023 di Indramayu didominasi oleh Industri Pengolahan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2021 di Pendopo Indramayu, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Kepala Daerah termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan SPT Pajak secara tepat waktu dengan batas hingga tanggal 31 Maret 2022.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2021 di Pendopo Indramayu, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Kepala Daerah termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan SPT Pajak secara tepat waktu dengan batas hingga tanggal 31 Maret 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU– Penerimaan Pajak di Kabupaten Indramayu pada 2023 lalu mencapai Rp 931.715.051.264. Angka itu melampaui target yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 900 miliar, atau mencapai 103,5 persen dengan pertumbuhan 8,74 persen.

Berdasarkan data dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Indramayu, perolehan pajak yang mencapai Rp 931,7 miliar tersebut berasal dari Pajak Penghasilan sebesar Rp 647.402.608.115 (PPh Non Migas), PPN dan PPnBM senilai Rp 190.956.815.347, PBB Rp 68.379.824.802 dan Pajak Lainnya sebesar Rp24.975.803.000,

Baca Juga

Menurut Kepala KPP Pratama Indramayu, Budi Gunawan, menjelaskan, penerimaan pajak pada tahun 2023 tersebut didominasi oleh Industri Pengolahan sebesar 40,37 persen, Administrasi Pemerintahan sebesar 21,82 persen, Perdagangan 10,57 persen, Pertambangan dan Penggalian 9,92 persen dan Konstruksi sebesar 3,70 persen.

‘’Pemkab Indramayu berkontribusi sebesar 14,06 persen atau sekitar Rp 130,98 miliar dalam bentuk setoran pajak administrasi pemerintahan,’’ ujar Budi, Rabu (3/1/2024).

Sedangkan kontribusi masyarakat Indramayu, lanjut Budi, dalam bentuk setoran PPh Orang Pribadi. Untuk besarannya, Rp 21,414 miliar dan PPh Pasal 21 keseluruhan sebesar Rp 273,66 miliar.

‘’Kedua hal tersebut yang akan menjadi sumber penerimaan daerah dalam bentuk dana bagi hasil,’’ kata Budi.

Budi mengatakan, pihaknya sangat mengapresasi apa yang telah dilakukan oleh bupati Indramayu bersama tim untuk mendongkrak dan meningkatkan penerimaan pajak daerah sebagai sumber pendapatan.

‘’Kami sangat apresiasi langkah konkret dan memberikan penghargaan kepada bupati Indramayu yang terus melakukan sinergitas dengan semua pihak sehingga penerimaan pajak terus meningkat,’’ kata Budi.

Sementara menurut Bupati Indramayu, Nina Agustina, Pemerintah Kabupaten Indramayu terus mendukung penuh program Pemerintah Pusat dalam upaya pemberdayaan sumber-sumber penerimaan negara. Sinergitas dan kolaborasi, harus terus dilakukan bersama dengan semua pihak. Sehingga, target menaikan pendapatan daerah bisa terealisasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan pembangunan di Kabupaten Indramayu.

‘’Sikap tegas yang dilakukan oleh Pemkab Indramayu itu merupakan upaya agar PAD kita meningkat sebagai biaya untuk berbagai pembangunan di daerah kita. Jika pembangunan terlaksana, maka manfaatnya juga akan kembali ke masyarakat Indramayu,’’ kata Nina. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement