Rabu 03 Jan 2024 13:50 WIB

Gibran Izin ke Jakarta Penuhi Panggilan Bawaslu

Cawapres Gibran Rakabuming Raka izin ke Jakarta memenuhi panggilan Bawaslu.

Rep: c02/ Red: Bilal Ramadhan
Gibran Rakabuming Raka. Cawapres Gibran Rakabuming Raka izin ke Jakarta memenuhi panggilan Bawaslu.
Foto: Republika/Alfian Choir
Gibran Rakabuming Raka. Cawapres Gibran Rakabuming Raka izin ke Jakarta memenuhi panggilan Bawaslu.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Hari ini Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, izin tak bekerja karena memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat terkait klarifikasi terkait dugaan pelanggaran atas aksinya membagikan susu kepada masyarakat di area hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) Jakarta.

Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Solo, Herwin Tri Nugroho Adi, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan surat dari Bawaslu baru diterima kemarin Solo.

Baca Juga

"Menghadiri acara di Bawaslu undangannya baru kemarin sore diterima kok tapi sudah melaporkan juga. (Dadakan) Surat undangannya baru kemarin sore baru diterima," kata Herwin ketika dihubungi awak media, Rabu (3/1/2023).  

Disinggung soal bagaimana izin ke Gubernur Jawa Tengah yang saat ini dijabat oleh Pj Nana Sudjana, Herwin mengatakan bahwa ia melaporkan kalau Gibran menghadiri undangan Bawaslu. Namun, ia mengatakan itu tidak masuk ke ranah cuti kampanye.

"Ya karena ini hadir di Jakarta melaporkan ke gub bahwa menghadiri itu (dipanggil Bawaslu).

Jadi tidak masuk ke ranah cuti ya, biasanya mengajukan cuti kalau untuk menghadiri jadwal kampanye kalau hari ini kan undangan klarifikasi," katanya.

Herwin mengatakan Gibran hanya izin di hari ini. Ia mengatakan Putra sulung presiden Jokowi tersebut akan kembali berkantor Kamis (4/1/2023) besok.

"Ya hari ini doang, hari ini tok, Iya (besok kerja)," katanya.

Ditanya apakah Gibran sudah mengajukan cuti untuk kampanye di akhir pekan, Ia mengatakan belum ada. "Belum ada jadwal kampanye, kan debat ya juga hari Ahad kan," katanya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement