Rabu 03 Jan 2024 15:10 WIB

Penuhi Panggilan Bawaslu, Gibran Izin tak Bekerja

Putra sulung Presiden Jokowi tersebut akan kembali berkantor Kamis (4/1/2023) besok.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka tiba di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). Gibran hadir untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait aktivitasnya bagi-bagi susu di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) pada 3 Desember 2023.
Foto: Republika/Prayogi
Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka tiba di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). Gibran hadir untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait aktivitasnya bagi-bagi susu di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) pada 3 Desember 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Hari ini, Rabu (3/1/2024) Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka izin tak bekerja lantaran memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat. Hal itu terkait klarifikasi terkait dugaan pelanggaran atas aksinya membagikan susu kepada masyarakat di area hari bebas kendaraan atau Car Free Day (CFD) Jakarta.

Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Solo Herwin Tri Nugroho Adi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan surat dari Bawaslu baru diterima kemarin Solo. 

Baca Juga

"Menghadiri acara di Bawaslu. Undangannya baru kemarin sore diterima kok tapi sudah melaporkan juga. Surat undangannya baru kemarin sore baru diterima," kata Herwin ketika dihubungi awak media, Rabu (3/1/2023).  

Disinggung soal bagaimana izin ke Gubernur Jawa Tengah yang saat ini dijabat oleh Pj Nana Sudjana, Herwin mengatakan bahwa ia melaporkan kalau Gibran menghadiri undangan Bawaslu. Namun, ia mengatakan itu tidak masuk ke ranah cuti kampanye.